• Wed, Mar 2025

Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp21 Miliar dari Malaysia Digagalkan

Penyelundupan 60 Ribu Pil Ekstasi Senilai Rp21 Miliar dari Malaysia Digagalkan

Tim F1QR dari Lanal TBK berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 60.000 butir yang berasal dari Malaysia. Pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp21 miliar.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Tim First Fleet Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 60.000 butir yang berasal dari Malaysia. Pil ekstasi tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp21 miliar.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lanal TBK, Rabu (26/2).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim F1QR dengan melakukan pemantauan terhadap pergerakan sebuah speed boat pancung di perairan Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

“Pada hari Selasa (25/2), kami mendeteksi sebuah speed boat bermesin 15 PK yang melaju dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai. Setelah dilakukan pengejaran, tim F1QR melakukan pemeriksaan dan menemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika,” jelas Pangkoarmada I, Laksamana Muda Yoos Suryono.

Dari hasil interogasi terhadap tiga pelaku yang berhasil diamankan, mereka mengaku sebagai kurir ekstasi.

Ketiganya, yang berinisial RM (40), BK (47), dan AG (54), langsung dibawa ke Mako Lanal TBK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.

Pangkoarmada I menambahkan bahwa pengungkapan penyelundupan ekstasi ini bukan hanya keberhasilan dalam menggagalkan kejahatan lintas negara, namun juga bagian dari upaya besar TNI AL dalam memerangi penyelundupan narkotika yang semakin meresahkan.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari arahan tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali yang menjadikan pemberantasan narkotika sebagai prioritas utama.

“Penyelundupan narkotika ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat dari dampak negatifnya,” tegas Pangkoarmada I.

Menurut pihak TNI AL, barang bukti yang diamankan terdiri dari 60.000 butir pil ekstasi yang memiliki nilai pasar sekitar Rp21 miliar.

Jika berhasil beredar, narkotika ini bisa menambah dampak sosial yang sangat besar, mengingat tingginya permintaan dan konsumsi ekstasi di kalangan beberapa lapisan masyarakat.

Keberhasilan Tim F1QR Lanal TBK ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika, serta peran aktif TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan Indonesia.

Dalam menghadapi tantangan penyelundupan narkotika lintas negara, Pangkoarmada I juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara berbagai instansi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kolaborasi yang baik antara TNI, Polri, Bea Cukai, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak kehidupan banyak orang.