TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Penyuluh Hukum Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, mengatakan fenomena game penghasil uang dan judi online (Judol) semakin meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Menurutnya judi online adalah aktivitas taruhan yang dilakukan melalui internet, sementara game penghasil uang adalah permainan digital yang memberikan imbalan berupa uang tunai, voucher, atau hadiah lain yang dapat dikonversi menjadi nilai ekonomi.
“Imbalan ini biasanya diperoleh melalui tiga cara, yaitu menyelesaikan misi atau target tertentu dalam game, berpartisipasi dalam aktivitas, turnamen, atau event in-game, serta mengumpulkan poin atau koin yang dapat ditukar dengan saldo dompet digital atau pulsa,” ujar Siska, Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut, Siska memaparkan beberapa faktor yang mendorong seseorang terjerumus dalam praktik Judi online, antara lain, tekanan ekonomi, ketidakharmonisan dalam keluarga, minimnya pendidikan keagamaan dalam lingkungan rumah.
Sementara itu dari sisi hukum, ia menegaskan aktivitas perjudian ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis digital, dan memberikan sanksi hukum bagi pelakunya.
“Pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi fenomena game penghasil uang dan judi online," katanya.
Ia mengajak masyarakat khususnya generasi muda untuk membentengi diri dari jerat penipuan digital. Selain itu, ia menekankan pentingnya literasi digital agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan instan dari game penghasil uang dan judi online. ***