PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Senja baru saja hendak turun di sekitar Jalan Naga Sakti, dekat Stadion Utama Riau, ketika sebuah laporan masuk ke Call Center Polri 110. Di ujung telepon, seorang warga menyampaikan kecurigaan akan rencana transaksi narkoba di kawasan tersebut. Informasi singkat itu menjadi awal terbongkarnya upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru.
Tak lama berselang, tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bergerak cepat menuju lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Gerak-geriknya terlihat tak biasa, seolah menunggu sesuatu. Pria itu kemudian diketahui berinisial BJ (49).
Petugas segera melakukan pendekatan. Di hadapan warga sekitar, polisi melakukan penggeledahan. Dari tangan BJ, ditemukan satu kardus mi instan. Namun isinya bukan makanan, melainkan empat bungkus besar diduga ganja yang dibalut lakban cokelat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kepekaan masyarakat yang tidak tinggal diam melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Saat diamankan, tersangka membawa ganja yang disembunyikan dalam kardus mi instan,” ujar Kombes Putu.
Selain ganja, polisi juga menyita sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dikembangkan untuk menelusuri dari mana ganja tersebut berasal dan ke mana akan diedarkan. Polisi menduga BJ tidak bekerja sendiri.
Kombes Putu menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Setiap laporan yang masuk melalui Call Center Polri 110, kata dia, akan ditindaklanjuti secara cepat dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Atas perbuatannya, BJ dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Di balik kardus mi instan di pinggir jalan itu, kepedulian warga dan kecepatan aparat kembali menunjukkan bahwa peredaran narkoba bisa dicegah jika semua pihak berani bertindak. (REI/red)