PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan SKK Migas mendorong percepatan pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan. Program tersebut dilakukan dengan pendekatan teknologi yang disesuaikan dengan karakteristik setiap lokasi, sekaligus melibatkan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meninjau langsung salah satu lokasi pemulihan TTM di Zona Rokan, Sabtu (15/8/2026). Ia menekankan pentingnya pemulihan lingkungan yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurutnya, penanganan tanah terkontaminasi tidak hanya bertujuan memulihkan fungsi lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Jumhur juga mengapresiasi pengelolaan WK Rokan setelah alih kelola kepada PHR. Ia berharap pengelolaan industri hulu migas di wilayah tersebut terus memberikan kontribusi bagi ketahanan dan swasembada energi nasional.
“Pastikan kita harus lebih baik karena bekerja di tanah air sendiri yang tentunya ada ikatan batin antara saudara-saudara dengan wilayah ini. Selamat bertugas dan mengabdi,” ujar Jumhur.
PHR menjalankan pemulihan TTM secara bertahap berdasarkan kajian teknis, kondisi spesifik setiap lokasi, serta persetujuan dari regulator. Metode yang digunakan antara lain bioremediasi, fitoremediasi, dan teknologi lain yang telah mendapat persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi TTM di WK Rokan telah memperoleh persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH).
Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai menjalani proses pemulihan. Sebanyak 17 lokasi di antaranya telah memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT).
Sementara lokasi lainnya masih dalam tahap persiapan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis dan kesiapan lahan sebelum diajukan untuk memperoleh persetujuan RPFLH.
Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, mengatakan pemulihan tanah terkontaminasi menjadi bagian penting dari komitmen industri hulu migas dalam menjalankan kegiatan yang berkelanjutan.
“Kegiatan pemulihan TTM ini merupakan salah satu bukti komitmen industri hulu migas dalam pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan. Kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, dan PHR sangat penting untuk kelancaran dan efektivitas kegiatan pemulihan TTM,” ujar Ivan.
Menurutnya, kolaborasi antara regulator, pemerintah, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diperlukan untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memulihkan lingkungan, program tersebut juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi. PHR mendorong keterlibatan tenaga kerja lokal, pelaku usaha daerah, serta penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan.
Pengadaan dalam program tersebut dilakukan sesuai ketentuan SKK Migas, termasuk Pedoman Tata Kerja (PTK) 007, dengan mendorong optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, mengatakan setiap lokasi tanah terkontaminasi memiliki kondisi yang berbeda sehingga membutuhkan metode penanganan yang disesuaikan berdasarkan kajian teknis.
“Pemulihan TTM tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kita mengembalikan fungsi lingkungan, tetapi juga bagaimana proses tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi,” kata Arifin.
Ia mengatakan PHR mendorong penggunaan teknologi yang tepat sesuai karakteristik setiap lokasi, sekaligus membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal.
“Dengan pendekatan berbasis teknologi dan kajian teknis, setiap lokasi ditangani dengan metode yang tepat. Pada saat yang sama, pelaksanaan kegiatan juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi,” ujarnya.
Program pemulihan TTM di WK Rokan merupakan bagian dari peta jalan yang disusun PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup hingga 2030. Program tersebut juga akan dilanjutkan dengan kegiatan pascapemulihan selama satu tahun.
Melalui program tersebut, PHR bersama pemerintah dan SKK Migas menargetkan pemulihan lingkungan dapat berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penerapan teknologi, penyerapan tenaga kerja lokal, serta pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri diharapkan memberikan manfaat lingkungan sekaligus menciptakan efek ekonomi bagi daerah.
Program pemulihan TTM ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam mendukung keberlanjutan operasi hulu migas dan ketahanan energi nasional.(rls)