• Wed, Mar 2025

Pilkada Siak PSU di 3 TPS, Afni Z: Paslon 02 Terbukti Tidak Terbukti Curang

Pilkada Siak PSU di 3 TPS, Afni Z: Paslon 02 Terbukti Tidak Terbukti Curang

Afni Z menambahkan bahwa tuduhan terhadap Paslon 02 yang sebelumnya diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada telah terbantahkan.


SIAK | SERANTAUMEDIA - Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Siak 2024, Calon Bupati Siak dari Paslon 02, Afni Z, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik kecurangan yang selama ini dituduhkan.

Ia mengungkapkan hal ini melalui unggahan video di akun Facebook pribadinya, afni.zulkifli.3, yang memperlihatkan keyakinannya atas kebenaran Paslon 02 dalam kontestasi tersebut.

"Alhamdulillah. Hal terpenting adalah kita paslon 02 terbukti tidak curang," ujar Afni.

Ia menambahkan bahwa tuduhan terhadap Paslon 02 yang sebelumnya diajukan dalam permohonan perselisihan hasil Pilkada (PHPilkada) telah terbantahkan.

“Dalil-dalil fitnah pemohon terbantahkan. 95 persen kita sudah menang. Tinggal 5 persen lagi, kita serahkan ke rakyat Siak di tiga TPS,” lanjut Afni.

Afni juga menegaskan bahwa meskipun keputusan MK mengarah pada PSU, hal yang paling penting adalah menjaga kerukunan dan kedamaian di Kabupaten Siak.

"Ditunggu saja 1 bulan ke depan. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian Siak. Itu yang paling terpenting di atas segalanya," tutupnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, 24 Februari 2025, membacakan putusan yang mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Guntur Hamzah, yang menyatakan bahwa terdapat ketidakvalidan dalam proses pemilihan di tiga TPS yang menjadi sorotan.

Akibatnya, pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS 3 RSUD Tengku Rafian Siak, TPS 3 Jayapura yang terletak di Kecamatan Bungaraya, serta TPS 3 Buantan Besar di Kecamatan Siak.

“Tidak ada keraguan Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batalnya keputusan KPU Kabupaten Siak,” ujar Guntur Hamzah.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa PSU tersebut diperlukan untuk memastikan keadilan dan hak pilih bagi seluruh warga yang belum menggunakan hak suara mereka pada Pemilu 27 November 2024.

Terutama di RSUD Tengku Rafian Siak, dimana pasien dewasa dan tenaga medis yang belum sempat memberikan suara pada waktu pemungutan suara sebelumnya akan dilibatkan dalam PSU ini.

“PSU harus dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh Mahkamah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Guntur Hamzah.