SIAK | SERANTAUMEDIA - Pemutusan aliran listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Rayon Siak pada tiga kantor camat di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, menjadi sorotan.
Kantor Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Pusako terpaksa menghadapi pemutusan sementara aliran listrik sejak 31 Januari 2025.
Langkah ini diambil akibat tunggakan pembayaran selama dua bulan yang disebabkan oleh penundaan pembayaran anggaran dari pemerintah setempat.
Izal, Koordinator Lapangan Dimen PLN Rayon Siak, menjelaskan bahwa pemutusan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelum pemutusan dilakukan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada instansi terkait.
“Kami hanya menjalankan prosedur. Sudah ada tahapan yang kami jalani, mulai dari menyurati pihak tersebut hingga akhirnya terpaksa dilakukan pemutusan. Ini bersifat sementara, dan akan segera dipulihkan setelah pembayaran dilakukan,” ujarnya, Minggu (2/2/2025).
Pihak PLN mengacu pada ketentuan yang berlaku dan arahan dari PLN pusat untuk memutuskan pasokan listrik bagi instansi atau pihak yang sudah melewati batas waktu pembayaran tagihan.
Meskipun demikian, pihak PLN memastikan bahwa aliran listrik akan segera dinyalakan kembali setelah pembayaran dilakukan.
Camat Koto Gasib, Wendy, menyampaikan bahwa pemutusan listrik ini berdampak besar terhadap pelayanan publik di wilayahnya.
Sebab, sejak Jumat (31/1) lalu, berbagai aktivitas administrasi dan pelayanan publik di kantor camat terhenti.
“Kami bukan tidak mau bayar. Seandainya tidak ada penundaan anggaran dari Pemkab Siak, seharusnya pembayaran bisa dilakukan tepat waktu,” terang Wendy.
Dia berharap solusi segera ditemukan agar aliran listrik kantor camat bisa dihidupkan kembali pada hari kerja berikutnya.
“Mudah-mudahan Senin depan sudah ada solusi bersama. Kalau listrik kantor camat tidak segera menyala, tentu akan ada kendala besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kondisi ini menyoroti permasalahan klasik terkait pengelolaan anggaran daerah yang terkadang terlambat disalurkan, berimbas pada keterlambatan pembayaran berbagai kewajiban, termasuk tagihan listrik untuk kantor pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Siak diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah tersebut agar pelayanan publik di wilayah tersebut tidak terganggu lebih lanjut.
Sementara itu, pemutusan listrik pada tiga kantor camat ini menjadi cermin dari kendala dalam pengelolaan anggaran yang sering terjadi di berbagai daerah.
Penundaan pencairan anggaran di pemerintah daerah dapat memengaruhi banyak sektor, termasuk kelangsungan pelayanan publik yang vital.
Pihak PLN Rayon Siak pun mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran tagihan sebagai bagian dari pengelolaan anggaran yang sehat dan transparan.
Sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, keandalan fasilitas seperti listrik sangat berpengaruh pada kelancaran operasional pemerintah daerah dalam memberikan layanan dasar kepada masyarakat.
Untuk itu, diharapkan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak PLN dan Pemerintah Kabupaten Siak guna menemukan jalan keluar yang dapat menyelesaikan masalah ini tanpa mengorbankan pelayanan publik.