PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Dituduh telah melakukan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan rumah orang lain yang berujung pada laporan ke polisi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Ns Widodo memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media.
Dalam klarifikasinya tersebut ia menegaskan, tidak pernah melakukan tindakan penganiayan, pengancaman maupun perusakan di rumah Farhan, warga yang melaporkannya ke polisi.
Widodo menjelaskan kedatangannya ke rumah keluarga Farhan terkait dugaan perbuatan pidana yang dilakukan pria tersebut kepada keluarganya.
"Saya memang datang ke rumah Farhan, tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban perbuatan pidana yang dilakukan. Karena saya mengenal keluarga Farhan dan orang tuanya dan masih punya hubungan kekerabatan, maka saya datangi. Memang sempat terjadi komunikasi yang emosional, tapi tidak ada penganiayaan, perusakan dan membawa senjata tajam seperti yang dituduhkan, " jelasnya.
Widodo juga mengungkapkan, terhadap persoalan antara Farhan dan keluarganya, ia sebenarnya sudah membuka ruang untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan. Namun sayang Farhan dan keluarganya tidak kunjung datang langsung ke rumahnya untuk meminta maaf dan menyelesaikan secara baik-baik.
"Setelah berdiskusi dengan keluarganya, akhirnya disepakati melanjutkan kasus perbuatan pidana yang dilakukan Farhan ke pihak kepolisian, " jelasnya, Selasa (14/10/2025).
Widodo mengaku heran, mengapa peristiwa ia mendatangi rumah Farhan yang sudah terjadi lebih dari enam bulan lalu baru diributkan sekarang, saat Farhan sudah mulai menjalani proses hukum.
"Jika peristiwa itu benar-benar terjadi, tentunya laporan sudah dibuat sejak awal kejadian, bukan setelah tujuh bulan berlalu," katanya. .
Meski begitu, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dirinya tidak mempersoalkan adanya laporan polisi dari seorang warga negara terhadap warga negara lainnya. Itu adalah hak setiap warga negara. "Namun, apabila laporan tersebut bersifat mengada-ada, saya akan mempertimbangkan untuk melakukan laporan balik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Widodo juga menyoroti pemberitaan yang menyebut-nyebut jabatannya sebagai Plt Kadiskes Riau, padahal peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada 4 April 2025, sementara ia baru ditunjuk sebagai Plt Kadiskes pada 19 September 2025.
"Artinya, peristiwa yang dimaksud tidak ada kaitannya dengan jabatan saya saat ini. Karena itu saya menilai tuduhan ini sarat dengan nuansa politik dan sangat merugikan nama baik saya, apalagi saat ini saya sedang mengikuti proses asesmen Pejabat Pratama Pemprov Riau. Saya berharap ia mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak membuat drama-drama baru yang tidak penting," tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, seorang warga bernama Farhan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan yang diduga dilakukan Widodo dan istrinya.
Kuasa hukum Farhan, Afriadi Andika, menjelaskan, laporan tersebut diajukan atas dugaan pengancaman dan perusakan sesuai Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

-
Gubernur Ansar Berpesan Agar Santri Juga Kuasai Sains dan Teknologi Selain Ilmu Agama
22 Oct, 2025 22 views -
-
-
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy