KEPRI | SERANTAUMEDIA - Direktorat Samapta Polda Kepri menertibkan 26 juru parkir liar di Kota Batam, Sabtu (7/12/2024). Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas parkir ilegal yang meresahkan.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, operasi ini berlangsung selama dua hari, melibatkan 41 personel kepolisian.
“Operasi tipiring berlangsung selama dua hari, dari Kamis (5/12) sampai Jumat (6/12), mulai pukul 17.00 WIB sampai selesai,” ujar Kombes Pandra.
Operasi ini menyasar beberapa lokasi strategis di Batam, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, hingga area Welcome to Batam.
Dari operasi tersebut, 26 juru parkir liar yang tidak memiliki surat tugas resmi dan kartu identitas terjaring razia.
“Mereka yang terjaring adalah juru parkir liar yang tidak memiliki surat tugas dan kartu identitas juru parkir sah,” jelasnya.
Juru parkir liar yang terjaring razia diketahui mematok tarif parkir di atas nilai retribusi resmi, sehingga memberatkan masyarakat.
Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan melakukan intimidasi terhadap pengendara yang enggan membayar.
Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menyebabkan gangguan lalu lintas dan meningkatkan risiko tindak kriminalitas.
“Kami menerima laporan bahwa aktivitas ini membuat masyarakat tidak nyaman. Penertiban ini bertujuan mengembalikan ketertiban dan kenyamanan bagi warga Batam,” tambah Kombes Pandra.
Dari 26 juru parkir yang diamankan, 12 di antaranya diproses hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Batam. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp150 ribu per orang. Eksekusi denda dilakukan langsung oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Polda Kepri menegaskan, penindakan terhadap juru parkir liar akan dilakukan secara konsisten. Kombes Pandra mengimbau masyarakat dan juru parkir untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memiliki surat tugas resmi dan kartu identitas sah.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Batam dan para juru parkir selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pastikan untuk memiliki surat tugas dan kartu identitas parkir yang sah,” tegasnya.