BATAM, SERANTAU MEDIA - Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau (Polda Kepri) telah menangani sebanyak 26 perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah sepanjang periode 1 Januari- 3 Desember 2024,
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Batam, Rabu, mengatakan perkara tindak pidana korupsi tersebut telah berproses baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga menuju tahap pembuktian di persidangan.
"Jumlah total perkara tipidkor yang sedang ditangani oleh Polda Kepri dan jajaran sepanjang 2024 ini sebanyak 26 perkara," kata Putu.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, dari 26 perkara tersebut, sebanyak 11 perkara dalam proses penyidikan, 12 perkara tahap penyelidikan dan tiga perkara sudah tahap P-21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Total ada sembilan orang yang sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Adapun dari penanganan perkara itu, kata dia, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp16,616 miliar.
Putu menekankan Polda Kepri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. Hal ini sesuai dengan amanat Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah kepada jajarannya.
“Bapak Kapolda sangat tegas menyampaikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kepri harus diproses, itu tegas disampaikan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus korupsi, kata dia, ada kekhususan tidak seperti penanganan tindak pidana lainnya. Penanganan perkara korupsi membutuhkan proses yang memakan waktu sangat panjang.
“Karena kami tidak bisa sembarangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Prosesnya itu panjang,” ujarnya.
Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Kepri, lanjut dia, diawasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Tipikor, dimana dalam penanganan perkara oleh penyidik dilakukan koordinasi-supervisi (Korsup).
“Jadi di sini (Polda Kepri) bila kami akan korupsi, ada Korwil Tipikor di sini. Kami diawasi betul di sini, tujuannya supaya penyidik tersebut tidak sewenang-wenang melakukan penanganan kasus korupsi,” ujarnya.
Menurut Putu, kasus korupsi yang terjadi di Kepri sangat komplek, salah satu yang jadi fokus kepolisian adalah kasus korupsi pembangunan pelabuhan.
Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ini tengah menangani perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco Tahan V tahun anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara Rp5,6 miliar. Saat ini tahapannya sedang pemeriksaan berkas perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejati Kepri.
Komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi ditunjukkan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Kapolri menunjuk Irjen Pol. Cahyono Wibowo sebagai Kepala Kortas Tipidkor Polri. Satuan kerja ini memiliki tiga direktorat, yakni direktorat pencegahan, direktorat penyidikan, serta direktorat penelusuran dan pengamanan aset.
Sebelum membentuk Kortas Tipidkor, Kapolri terlebih dahulu merekrut 44 mantan penyidik KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri, pada 10 Desember 2021, bertepatan pada momen peringatan Hari Antikorupsi sedunia.
Para mantan penyidik KPK tersebut di antaranya, Novel Baswedan, dan Yudhi Purnomo, disiapkan untuk mengisi formasi Satker Kortas Tipidkor Polri. Sebelumnya, mereka bertugas di Satuan tugas khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri.***