• Wed, Jun 2026

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 cartridge etomidate dari Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6,94 Kg Sabu dan 969 cartridge etomidate dari Malaysia


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari Malaysia. Seorang pria berinisial IM (24) ditangkap dalam operasi tersebut di Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Diperkirakan sekitar 35.680 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dengan diamankannya 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate,” kata Putu di Pekanbaru, Selasa (9/6).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 30 Mei 2026 terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia melalui perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis dan melakukan pemantauan di lokasi yang diduga menjadi jalur masuk narkotika. Namun, target tidak ditemukan sehingga penyidik melakukan pendalaman dan profiling terhadap jaringan yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa target telah bergerak menuju Pekanbaru. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat petunjuk keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Imam Munandar.

Petugas kemudian menangkap IM yang berada di dalam mobil Honda Brio putih. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh paket besar sabu dengan berat total sekitar 6,94 kilogram serta 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

“Barang bukti ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan tersangka,” ujar Putu.

Kepada penyidik, IM mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang atas perintah seseorang bernama Long Chu yang kini masih diburu polisi. Tersangka juga mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa.

Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, ia belum menerima bayaran karena upah dijanjikan setelah pekerjaan selesai.

Polda Riau memperkirakan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp9,84 miliar apabila berhasil diedarkan. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio dan dua telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika lintas negara yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (MCR/red