PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja seberat 100.554,65 gram atau sekitar 100,5 kilogram hasil pengungkapan empat kasus jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di halaman Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah unsur forum koordinasi pimpinan daerah.
Arman mengatakan, pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polresta Kampar dan Polres Kuantan Singingi sejak 2 Oktober 2026.
“Dari empat kasus tindak pidana narkotika ini, total tersangka yang sudah kita lakukan proses penyidikan ada 10 orang,” kata Arman.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator dengan disaksikan para pejabat yang hadir. Menurut kepolisian, narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan yang menyalurkan barang haram lintas provinsi, meliputi Pekanbaru, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Sumatera Selatan.
Polisi menduga jaringan internasional itu memanfaatkan jalur laut dari Malaysia menuju kawasan pesisir Riau untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
Kapolda menyebutkan, pengawasan kini diperketat di sejumlah titik rawan, termasuk Pulau Rupat dan wilayah Kabupaten Bengkalis, serta pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang berpotensi menjadi jalur masuk narkotika.
“Jalur-jalur yang diduga digunakan jaringan narkotika dari Malaysia terus kami antisipasi. Kami juga melakukan mitigasi di Pulau Rupat dan Bengkalis, termasuk memantau pelabuhan-pelabuhan yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika,” ujarnya.
Selain mengejar pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik juga mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap aliran dana dan merampas aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
Di sisi lain, Polda Riau bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan asesmen terhadap 158 pengguna narkotika untuk menentukan penanganan, termasuk kemungkinan menjalani rehabilitasi.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus peredaran narkotika dan menekan dampak penyalahgunaan narkoba di masyarakat. (MCR/red)