PEKANBARU, SERANTAU MEDIA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menorehkan capaian signifikan dengan membongkar jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam operasi ini, aparat turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil bisnis gelap seorang bandar berinisial AA, yang berstatus narapidana.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari tangan keduanya, petugas menyita 27 paket besar sabu dengan total berat mencapai 27 kilogram.
Kedua kurir itu mengakui telah tiga kali menjalankan tugas atas instruksi seorang napi di Lapas Riau berinisial AA. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram untuk mengambil dan mengirim barang haram tersebut ke sebuah gudang penyimpanan di Kota Pekanbaru.
Setelah memeriksa dan mengembangkan kasus dari keterangan para kurir, polisi bergerak cepat ke Lapas dan mengamankan AA. Dalam pemeriksaan, AA mengakui perannya sebagai pengendali utama jaringan yang ia operasikan dari balik jeruji.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada pengungkapan pelaku dan penyitaan narkotika, tetapi juga pada penelusuran aset hasil tindak pidana narkoba.
“Upaya ini kami lakukan untuk memutus kemampuan finansial para bandar sehingga mereka tidak lagi dapat menggerakkan jaringan kejahatannya,” ujar Yudha seperti dilansir media Center Riau, Selasa (2/12/2025).
Untuk mematahkan alur pendanaan jaringan tersebut, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Polisi juga memblokir sejumlah rekening yang digunakan AA dalam menjalankan transaksi, termasuk rekening yang didaftarkan atas nama orang lain guna menutupi jejak keuangan.
“Hasil penelusuran aset menunjukkan bahwa kami berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh ponsel, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Kombes Yudha menegaskan bahwa penyelidikan terhadap aset tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan.
Atas perbuatannya, AA alias B dijerat dengan Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman bagi AA mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tutupnya.***
Polisi menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dari bandar berinisial AA, yang merupakan seorang narapidana. (Foto: MCR)
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy