• Wed, Feb 2026

Polisi Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Orang Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Dua Orang Jadi Tersangka

Barang bukti yang diamankan dari tempat penampungan emas ilegal di Kuansing (Foto: ANTARA)


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Hasilnya, polisi menggerebek lokasi pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, pada Senin (2/2/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dalam operasi itu, kami mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat pendulang tradisional lainnya masih berstatus saksi,” ujar Kombes Ade di Pekanbaru, Senin.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa butiran emas, alat pembakaran, serta perlengkapan pemurnian emas yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka lain berinisial US, yang diduga sebagai pengepul sekaligus pengendali jaringan penampungan emas ilegal di wilayah tersebut.

“Dari rumah tersangka US, kami menyita uang tunai sebesar Rp66,58 juta serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penampungan emas ilegal,” jelasnya.

Tak hanya itu, saat penggeledahan di kediaman tersangka, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Temuan tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk ditangani sesuai prosedur hukum.

Menurut Kombes Ade, tersangka US diduga berperan mengoordinasikan aktivitas PETI di kawasan Danau Boton, mulai dari pengaturan lokasi pembakaran emas, pembelian emas dari para pendulang, pembagian hasil, hingga pengelolaan sekitar 25 rakit penambang emas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penampungan emas ilegal ini,” tegas Kombes Ade seperti dikutip dari Antara. ***