• Sat, Aug 2025

Polisi Dumai Amankan 37 PMI dan 1 Warga Bangladesh yang Masuk Secara Ilegal

Polisi Dumai Amankan 37 PMI dan 1 Warga Bangladesh yang Masuk Secara Ilegal

Dari 37 PMI yang diamankan, empat di antaranya adalah anak-anak. Mereka ditemukan dalam dua mobil di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.


DUMAI | SERANTAUMEDIA - Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengamankan 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan satu warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Pengamanan ini dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Dari 37 PMI yang diamankan, empat di antaranya adalah anak-anak. Mereka ditemukan dalam dua mobil di Jalan Pantang Mundur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, memimpin operasi ini dengan tim yang diketuai oleh Kanit Reskrim Ipda A.H. Tambak.

“Mereka ditemukan di Jalan Raya Nerbit Kecil, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai,” jelas Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (16/3/2025).

Operasi pengamanan ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menemukan 38 orang dalam dua mobil, terdiri dari 33 PMI dewasa, empat anak-anak, dan satu warga Bangladesh.

Setelah diamankan, mereka diserahkan kepada BP3MI Riau untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Fanny menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi PMI, termasuk mereka yang pulang secara ilegal.

“Kami telah memberikan pengarahan kepada 37 PMI ini tentang bahaya berangkat dan pulang secara ilegal. Negara hadir untuk melindungi mereka, tetapi kami juga menghimbau agar bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi agar mendapatkan hak dan perlindungan yang layak,” tegasnya.

BP3MI Riau akan bekerja sama dengan Polres Dumai untuk mengusut jaringan yang memfasilitasi pemulangan ilegal ini.

Fanny menyebutkan bahwa pihaknya akan menelusuri peran calo atau tekong yang sering memanfaatkan jalur-jalur tikus untuk membawa PMI masuk atau keluar Indonesia.

“Kami terus mengawal proses ini agar para PMI mendapatkan haknya dan tidak kembali terjerumus ke jalur ilegal,” tambah Fanny.

Setelah serah terima dari Polsek Sungai Sembilan, para PMI kini ditempatkan di Rumah Ramah PMI di P4MI Kota Dumai.

Di sana, mereka mendapatkan pelayanan dan informasi mengenai prosedur kerja yang aman dan legal di luar negeri.

Berdasarkan data BP3MI Riau, para PMI yang diamankan berasal dari berbagai provinsi di Indonesia.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Aceh: 16 orang
- Sumatera Utara: 8 orang
- Jawa Timur: 3 orang
- Jambi: 2 orang
- Sumatera Barat: 3 orang
- Lampung: 1 orang
- NTT: 1 orang
- Riau: 1 orang
- Jawa Barat: 2 orang.

Fanny mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang benar agar hak dan perlindungan hukum dapat terjamin,” pungkasnya.