• Mon, May 2026

Polisi Sita 10 Kubik Kayu Berasal dari Hutan Konservasi Giam Siak Kecil

Polisi Sita 10 Kubik Kayu Berasal dari Hutan Konservasi Giam Siak Kecil


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar dugaan praktik illegal logging di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang sopir truk berinisial AS yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kayu olahan yang diangkut diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. 

Truk tersebut diamankan saat melintas di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 09.45 WIB.

“Setiap orang yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah merupakan tindak pidana. Apalagi jika kayu tersebut diduga berasal dari kawasan konservasi seperti Cagar Biosfer Giam Siak Kecil,” kata Ade, Senin (11/5).

Ia menegaskan, praktik perusakan hutan, terutama di kawasan konservasi, menjadi perhatian serius Polda Riau. Penindakan terhadap pelaku disebut sejalan dengan program Green Policing yang digagas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Menurut Ade, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal. Pihaknya kini masih mendalami kasus itu untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.

“Ini tidak berhenti pada sopir. Kami akan kembangkan untuk mengungkap aktor utama di balik perusakan hutan ini,” ujarnya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menambahkan, petugas menyita satu unit truk Colt Diesel Isuzu bernomor polisi BM 9300 FU yang mengangkut sekitar 10 meter kubik kayu olahan tanpa surat keterangan sah hasil hutan.

Berdasarkan pengakuan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Tersangka mengaku hanya bertugas sebagai sopir angkut dengan upah Rp300 ribu untuk setiap perjalanan. Ia menyebut pengangkutan kayu dilakukan atas perintah seorang pria berinisial B yang disebut sebagai sopir utama kendaraan tersebut.

Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar. Selanjutnya, truk diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahui tersangka. Polisi juga mengungkap AS telah empat kali melakukan pengangkutan serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Teddy.(MCR/red)