• Sat, Jul 2026

Sebanyak 10.362 Ekor Ikan dari Natuna Diekspor ke Hong Kong Setelah Lolos Karantina

Sebanyak 10.362 Ekor Ikan dari Natuna Diekspor ke Hong Kong Setelah Lolos Karantina


NATUNA : SERANTAU MEDIA – Sebanyak 10.362 ekor ikan hidup asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi diekspor ke Hong Kong setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan karantina dan kesehatan ikan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melalui Satuan Pelayanan Natuna.

Ekspor yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026) itu ditandai dengan penerbitan Health Certificate for Fish and Fish Product (KI-1) setelah seluruh tahapan pemeriksaan administrasi dan kesehatan dinyatakan memenuhi ketentuan.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan setiap komoditas perikanan yang akan diekspor wajib melalui pemeriksaan dokumen dan pengujian kesehatan sebelum memperoleh sertifikat karantina.

"Pemeriksaan diawali dengan verifikasi dokumen seperti invoice, packing list, dan certificate of origin (COO). Setelah dinyatakan lengkap, dilakukan pengujian laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan ikan," kata Hasim, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, sampel organ ikan juga diuji untuk memastikan bebas dari penyakit berbahaya, termasuk Red Seabream Iridovirus Disease (RSIVD). Hasil uji laboratorium yang menunjukkan status negatif menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hasil Pengujian (SHP) dan sertifikat kesehatan ekspor.

Hasim menegaskan, keberhasilan ekspor tersebut menunjukkan sistem karantina ikan di Natuna berjalan sesuai standar nasional dan internasional. Hingga kini, komoditas perikanan asal Natuna juga belum pernah menerima penolakan maupun Notification of Non-Compliance (NNC) dari negara tujuan.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepulauan Riau, Iwan Setiawan, mengatakan Natuna memiliki potensi perikanan yang besar sehingga pengawasan terhadap mutu dan keamanan produk menjadi hal yang sangat penting.

"Natuna memiliki sumber daya perikanan yang sangat besar. Kami memastikan setiap produk yang diekspor memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi sehingga kualitasnya tetap terjamin hingga ke negara tujuan," ujarnya.

Ia menambahkan seluruh proses karantina dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam menjaga keamanan komoditas sekaligus meningkatkan daya saing ekspor perikanan Indonesia.

Selain itu, Iwan berharap penguatan hilirisasi sektor perikanan di Natuna terus dilakukan agar potensi sumber daya laut dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta pelaku usaha perikanan di daerah. (rri/red)