JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Indonesian Audit Watch (IAW) menilai penyelesaian persoalan Rempang-Galang di Kota Batam, Kepulauan Riau, perlu segera dilakukan secara komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak sekaligus menjaga iklim investasi di Indonesia.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan perhatian terhadap persoalan Rempang tidak seharusnya teralihkan oleh dinamika politik. Menurutnya, penyelesaian masalah yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus menjadi prioritas.
"Politics is about substance, not just symbols. Yang terjadi sekarang adalah perang simbol yang dangkal, sementara persoalan substantif seperti warisan tata kelola yang bermasalah di Rempang-Galang nyaris tidak tersentuh," kata Iskandar dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Ia menilai proyek Rempang Eco-City yang diperkenalkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo masih menyisakan sejumlah persoalan tata kelola. Padahal, proyek investasi senilai Rp174 triliun dari Xinyi Group tersebut diproyeksikan mampu menciptakan puluhan ribu lapangan kerja.
Menurut Iskandar, sejumlah temuan Ombudsman RI menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengembangan kawasan Rempang, antara lain belum tuntasnya status hukum lahan, belum optimalnya pengakuan terhadap Kampung Tua, serta proses percepatan proyek yang dinilai belum didukung persiapan yang memadai.
Selain itu, penanganan terhadap penolakan warga disebut memunculkan rasa takut dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Ini bukan sekadar kegagalan teknis. Ini adalah kegagalan tata kelola yang terstruktur. Negara bergerak cepat untuk investor, tetapi lambat untuk rakyat," ujarnya.
IAW mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan Rempang dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian bagi investor.
Iskandar juga mengusulkan agar pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI, melakukan audit, serta membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek Rempang sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
"Rempang adalah peringatan bagi pemerintahan sekarang. Jangan hanya mewarisi proyek, tetapi juga mewarisi ketidakpastian hukum, konflik agraria, dan luka sosial yang belum diselesaikan," katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan Rempang harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan serta mendapat dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. (rri/red)