• Sat, Jul 2026

Polsek Batu Aji Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Seorang Mitra Travel Ditangkap

Polsek Batu Aji Ungkap Dugaan Penggelapan Dana Umrah, Seorang Mitra Travel Ditangkap

Foto: Pelaki berinisial YP saat diamankan di Polsek Batu Aji. (dok. Polsek Batu Aji)


BATAM : SERANTAU MEDiA – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial YP (32) yang diduga menggelapkan uang milik calon jemaah umrah di Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Tersangka diduga menerima pembayaran langsung dari korban, padahal seluruh transaksi seharusnya dilakukan melalui rekening resmi perusahaan travel.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan, hingga saat ini baru satu orang korban yang melapor. Meski demikian, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

"Korban yang melapor sementara baru satu orang. Kasus ini masih kami kembangkan karena pelaku merupakan mitra travel yang memasarkan paket perjalanan umrah," kata Rizky seperti dikutip dari laman detikcom, Sabtu (4/7/2026).

Perkara tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban berinisial AW ditawari paket umrah untuk dua orang seharga Rp50 juta oleh tersangka. Saat itu, YP menyebut korban hanya perlu membayar Rp35 juta karena sisa biaya akan ditutupi dari komisi atau ujrah yang diterimanya.

Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta dalam dua tahap. Pembayaran pertama sebesar Rp5 juta dilakukan secara tunai di rumah korban pada 4 Februari 2026, sedangkan Rp5 juta berikutnya ditransfer ke rekening pribadi tersangka sehari kemudian.

Kecurigaan korban muncul saat menghadiri seminar yang diselenggarakan pihak travel pada 1 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib disetor ke rekening resmi PT Sahabat Dua Arah dan tidak diperbolehkan melalui rekening mitra.

Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap YP di kawasan lobi kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam, pada Minggu (28/6). Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa tersangka kerap berada di lokasi tersebut untuk menjemput jemaah haji yang baru tiba dari Arab Saudi.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri. Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui apakah ada korban lainnya," ujar Rizky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan. (Dtc/red)