• Tue, May 2025

Polisi Tangkap Mahasiwa Bawa Sabu 100 Gram Lebih

Polisi Tangkap Mahasiwa Bawa Sabu 100 Gram Lebih


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Seorang pria berinisial A, berusia 21 tahun, ditangkap oleh Tim Operasi Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau. Ia kedapatan membawa paket sabu seberat lebih dari 100 gram saat ditangkap di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, mengatakan bahwa pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia tertangkap saat ingin masuk ke toko. Dari saku jaketnya, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 21.05 WIB setelah petugas mengikuti A berdasarkan informasi yang diterima. Saat masuk pelaku, tim segera menangkap dan menggeledahnya. Penggeledahan disaksikan seorang karyawan toko.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dalam plastik hitam berukuran sedang, satu ponsel, dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang dipakai pelaku.

Kombes Putu menyatakan bahwa sabu tersebut kemungkinan akan matiarkan lagi. Polisi masih menyelidiki asal barang dan jaringan di peredaran itu.

“Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa hukuman seumur hidup atau mati. (Kbrn/rri)