BATAM | SERANTAUMEDIA - Tim gabungan Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap seorang pria bernama Sadam Ma'ruf Siregar (32) usai membawa kabur motor milik driver ojek online di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban bernama Parlindungan menerima orderan secara manual dari pelaku di kawasan SP Plaza, Batu Aji. Pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Masjid Sultan dan Masjid Raya Batam Center, Sabtu (5/4/2025).
"Pelaku memesan secara offline sekitar pukul 11.00 WIB dengan menjanjikan akan membayar Rp150 ribu dan disetujui oleh korban," ujarnya, Senin (7/4/2025).
Kemudian, sekitar pukul 12.15 WIB pelaku mulai menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban untuk makan siang terlebih dahulu di kawasan Legenda Malaka, Batam Kota.
Saat memesan makanan, pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli bakso. Korban yang tidak menaruh rasa curiga pun memberikan kunci motornya.
"Pada saat makan siang itu tersangka membawa kabur motor korban," ujarnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim gabungan Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku di sebuah rumah di kawasan Sekupang Senin (7/4) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Pelaku beserta barang bukti satu unit motor berhasil diamankan petugas," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman pencara maksimal 4 tahun.
"Kita akan mendalami lebih lanjut, apakah pelaku hanya ingin menguasai sendiri motor tersebut atau akan dijual kepada orang lain," ujarnya.
Penulis: Irvan Fanani