• Fri, Oct 2025

Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Polisi Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dari tangan pelaku (foto: RRI)


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial F (21) dan J (30) karena diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Pekanbaru. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait peredaran narkotika di wilayah Pekanbaru.

"F dibekuk di parkiran sepeda motor salah satu hotel di Pekanbaru. Saat digeledah ditemukan 3 butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di dalam saku celananya," jelas Kombes Putu, Minggu (19/10/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui F memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial J. Keesokan harinya, aparat kepolisian pun membekuk J di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Tim kemudian menggeledah rumah J dan ditemukan barang bukti 44 butir ekstasi berbagai merek dan 7 bungkus sabu seberat 79 gram yang disimpan di dalam lemari dalam ruangan, lanjutnya.

Dari keterangannya, narkotika diperoleh dari seseorang berinisial AI (30). Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AI.

“AI kemudian dibekuk saat berada di sebuah warung nasi goreng, AI dibawa ke Polda Riau Untuk dilakukan proses pendalaman” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(rri/red)