PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan, Riau, menangkap seorang pria berinisial S yang diduga membakar lahan di kawasan hutan Distrik Kerumutan. Lahan tersebut diduga sengaja dibakar untuk dibersihkan sebelum dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Perwakilan Kepala Polres Pelalawan, Komisaris Polisi Asep Rahmat, mengatakan titik api pertama kali terdeteksi melalui Dashboard Lancang Kuning pada 31 Juli 2026.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami selidiki, lokasi yang terbakar itu adalah kawasan hutan," kata Asep dalam keterangannya yang diterima di Pekanbaru, Sabtu.
Polisi kemudian mendatangi Dusun Ara Kayu, Desa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, untuk memastikan lokasi kebakaran dan melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada S sebagai orang yang diduga melakukan pembakaran. Polisi menangkap tersangka pada Senin (3/8). Saat ini, S ditahan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum.
Menurut polisi, pembakaran diduga dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari upaya pembersihan lahan. Kepada penyidik, S mengaku telah membersihkan lahan sejak Mei 2026 dengan menebang semak belukar menggunakan pekerja.
Pekerja tersebut dibayar sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah lahan dibersihkan, tersangka diduga membakarnya agar lebih mudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Tersangka menyewa orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Rencananya adalah menjual lahan tersebut kepada pihak lain," ujar Asep.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di tengah operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan gambut Kerumutan.
Ratusan personel gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan, dan masyarakat dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar sekitar 27 hektare lahan.
"Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berlangsung. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Asep seperti dikutip dari Antara.***