BENGKALIS : SERANTAU MEDIA — Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 68,6 kilogram senilai Rp68 miliar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu (16/9/2026).
Barang haram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Bengkalis dan Polsek Bantan tersebut diduga kuat berasal dari jaringan narkotika internasional.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin langsung jalannya pemusnahan dan konferensi pers. Ia menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.
"Narkotika yang disita senilai Rp68 miliar. Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 343.546 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," kata Fahrian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan kilogram sabu tersebut bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Dengan pengungkapan ini, kita telah mencegah ratusan ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bengkalis agar terbebas dari narkoba,” tambahnya.
Pemusnahan ini turut dihadiri Bupati Bengkalis, Kejari, Pengadilan Negeri, Kodim 0303/Bengkalis, Bea Cukai, BNNK Dumai, Labfor Polda Riau, serta perwakilan DPRD Bengkalis.***