• Fri, Jun 2026

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pria Ditangkap

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penggelapan Motor, Dua Pria Ditangkap


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor di Kecamatan Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial H (36) dan A (43), serta mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Beat Street warna hitam sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang diparkir di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim mengamankan tersangka H di kediamannya di Desa Sekodi," ujar IPTU Yohn Mabel.

Dari hasil pemeriksaan, H mengaku telah menguasai sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada A, warga Desa Ketam Putih.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah A dan berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. A mengakui membeli kendaraan tersebut dari H.

Polisi menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan. Sementara A dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Yohn.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor dengan memastikan kelengkapan dokumen dan kejelasan asal-usul kendaraan agar terhindar dari persoalan hukum.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. (rri/red)