• Fri, Jan 2026

Polres Rohil Ringkus Kurir Residivis, Simpan 79,98 Kg Sabu

Polres Rohil Ringkus Kurir Residivis, Simpan 79,98 Kg Sabu

Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025)


ROKAN HILIR, SERANTAU MEDIA — Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025) di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. 

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar yang diungkap jajaran Polres Rohil sepanjang tahun 2025.

Konferensi pers dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, didampingi Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, pejabat utama Polres Rohil, dan dihadiri awak media.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada 27 November 2025 saat Tim Opsnal Polsek Bangko menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

Hasil penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil membawa petugas pada sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 05.30 WIB. 

Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.

Pengemudi mobil diketahui bernama Tri Julianto Bin Ponirin alias Mas Tri (41). Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh Cina warna hijau yang diduga kuat berisi sabu.

Perhitungan menunjukkan total barang bukti mencapai 79,98 kilogram. Polisi juga menyita tiga unit ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan bertugas sebagai kurir atau becak darat yang membawa sabu menuju Pekanbaru. 

Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan setelah diserahkan dua orang yang menggunakan kapal nelayan. Identitas pelaku lainnya kini dalam penyelidikan.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan capaian besar bagi Polres Rohil. Kami berharap publikasi media dapat menekan peredaran narkoba dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujar Kapolres.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga konferensi pers ditutup pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.***