BATAM : SERANTAU MEDIA – Polresta Barelang, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp540,6 juta dari 14 kasus yang diungkap selama satu bulan terakhir. Pemusnahan meliputi pil ekstasi, sabu, ganja, dan ratusan kartrid vape yang mengandung etomidate.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengatakan dari pengungkapan itu polisi mengamankan 15 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 4 perempuan.
“Dalam satu bulan terakhir kita mengungkap 14 laporan polisi dengan mengamankan 15 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ekstasi, sabu, ganja, serta kartrid vape yang mengandung etomidate,” kata Arsyad di Batam, Kamis (11/9).
Rinciannya, dari 14 laporan tersebut disita 148 pil ekstasi dari lima perkara dan 144 kartrid vape berisi etomidate. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti sabu dan ganja sesuai ketentuan hukum.
“Kalau kita hitung secara keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti yang kita musnahkan hari ini kurang lebih Rp540.600.000,” ujarnya.
Arsyad mengungkapkan, ekstasi yang disita memiliki beragam bentuk dan merek. Polisi menduga kuat barang haram itu berasal dari Malaysia, karena hingga kini belum ditemukan laboratorium ekstasi di Batam.
“Untuk sementara ekstasi dapat diasumsikan dari Malaysia. Sampai saat ini kita belum menemukan laboratorium di Batam untuk ekstasi. Dari 14 laporan polisi, ada lima kasus yang terkait dengan ekstasi,” tuturnya.
WNA Singapura Selundupkan Vape Etomidate
Salah satu kasus menonjol adalah penyelundupan kartrid vape berisi etomidate yang melibatkan warga negara Singapura berinisial WSWM. Ia ditangkap pada 3 September 2026 di Terminal Feri Internasional Harbour Bay Batam.
WSWM kedapatan membawa 46 kartrid vape mengandung etomidate yang disembunyikan di badan.
Pengungkapan bermula dari pemantauan dan profiling penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam.
“Tim Bea Cukai melakukan pemantauan dan profiling saat yang bersangkutan melintas. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan penyelundupan vape cartridge yang mengandung etomidate,” jelas Arsyad.
Kepada penyidik, WSWM mengaku baru pertama kali menyelundupkan barang tersebut. Namun polisi masih mendalami tujuan pemasukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Arsyad memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki ketetapan hukum. (Ant/red)