• Fri, Jul 2026

Polresta Barelang Ungkap Kronologi Pengeroyokan Viral di Bengkong, Delapan Orang Jadi Tersangka

Polresta Barelang Ungkap Kronologi Pengeroyokan Viral di Bengkong, Delapan Orang Jadi Tersangka

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Penanganan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan yang Viral di Media Sosial. (Foto: Humas Polresta Barelang)


BATAM : SERANTAU MEDIA – Polresta Barelang mengungkap kronologi kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dari dua perkara yang saling berkaitan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kasus bermula saat YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Keributan di dalam kamar beberapa kali mendapat teguran dari pengelola homestay karena dinilai mengganggu tamu lain.

"Pada dini hari terjadi cekcok antara YBC dan rekan perempuannya di area parkir. Seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kemudian menegur, namun berujung adu mulut hingga berlanjut menjadi dugaan penganiayaan dan pengeroyokan," kata Anggoro dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/7/2026).

Polisi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, YBC diduga lebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap AS. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan tujuh orang.

Dalam perkara pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, polisi menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang ditangkap, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri kepada polisi.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Bengkong, polisi menetapkan YBC sebagai tersangka.

Kapolresta mengatakan, kedua perkara diproses secara terpisah karena masing-masing diawali dengan laporan polisi yang berbeda. Penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, dan hasil visum.

Menurut Anggoro, upaya mediasi dan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Ia juga membantah adanya kriminalisasi terhadap korban sebagaimana berkembang di media sosial.

"Tidak ada kriminalisasi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, hasil penyidikan, dan sesuai prosedur hukum," tegasnya.

Polisi menyebut berkas perkara dugaan pengeroyokan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan perkara dugaan penganiayaan masih dalam proses hukum.

Dalam kasus pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tersangka penganiayaan dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta mengimbau masyarakat tidak menggiring opini yang tidak didukung fakta serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (rls/red)