• Wed, Feb 2025

Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

Polsek Bintan Timur Tangkap 2 Pelaku TPPO Anak di Bawah Umur

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial AT (24) dan TI (21), merupakan warga Kota Tanjungpinang.


BINTAN | SERANTAUMEDIA - Aparat Polsek Bintan Timur menangkap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat pada 24 November 2024.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial AT (24) dan TI (21), merupakan warga Kota Tanjungpinang.

Keduanya diduga berperan sebagai mucikari yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk prostitusi.

“Pelaku AT bertugas mencari pelanggan, sementara TI bertindak sebagai penjaga dan menemani korban dalam proses menjalankan prostitusi sesuai pesanan,” ungkap AKP Khapandi.

Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan dua korban di dalam mobil milik pelaku. Kedua korban tersebut, yang masih berstatus anak di bawah umur, mengaku telah dijual kepada pria hidung belang oleh kedua tersangka.

“Ada tiga calon korban yang telah diidentifikasi. Dua di antaranya sudah kita amankan, dan mereka mengaku pernah dijual pelaku kepada pria hidung belang,” tambah AKP Khapandi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya meringkus AT dan TI di sebuah lokasi di wilayah Bintan Timur. Saat itu, kedua korban berada di dalam mobil pelaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut korban. Barang bukti ini kini diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Bintan Timur menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang lebih luas.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Khapandi.

Selain itu, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Anak-anak ini adalah korban. Kami pastikan mereka mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi yang layak,” tutupnya.