BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, menangkap seorang pria berinisial JS (54) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah petak di Jalan PKS PT MAS, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Selasa (23/6/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket kecil diduga sabu seberat bruto 0,25 gram dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.
Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Balai Raja.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika,” kata Agung, Rabu (24/6/2026).
Ia menjelaskan, sekitar pukul 19.30 WIB tim opsnal mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu yang diakui sebagai miliknya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Agung menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba. (REI/red)