BATAM : SERANTAU MEDIA – Polsek Sekupang mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Satu orang terduga pelaku berinisial RT (40) diamankan, sementara seorang pelaku lainnya berinisial L masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban berinisial ATP (27) mendapati sepeda merek Pacific warna kuning miliknya hilang dari teras rumah saat pulang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan melihat dua orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor lalu membawa kabur sepeda tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan, Tim Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku telah diamankan warga.
Petugas yang dipimpin Iptu Bobby langsung menuju lokasi dan mengamankan RT untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial L yang saat ini masih berstatus DPO," ujar Bobby, Selasa (22/7/2026).
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
RT dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini penyidik masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. ***