• Sat, Aug 2025

PSDKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Laut Natuna Utara, 30 ABK Diamankan

PSDKP Tangkap 2 Kapal Ikan Ilegal Vietnam di Laut Natuna Utara, 30 ABK Diamankan

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan dua KIA tersebut dilakukan pada Senin (14/4/2025) lewat operasi gabungan Bakamla Patma Yudhistira/2025 dan Operasi Mandiri KKP.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan Laut Natuna Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam turut diamankan.

Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, penangkapan dua KIA tersebut dilakukan pada Senin (14/4/2025) lewat operasi gabungan Bakamla Patma Yudhistira/2025 dan Operasi Mandiri KKP.

"Informasi awal diperoleh dari nelayan yang melaporkan adanya aktivitas kapal asing. KKP kemudian mengerahkan dua kapal pengawas yakni KP Orca 03 dan KP Orca 02," ujarnya di pangkalan PSDKP Batam, Jumat (18/4/2025).

Kapal Orca 03 mendeteksi dua kapal Vietnam bernomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) yang menggunakan alat tangkap pair trawl. Alat ini dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.

"Kapal sempat berusaha kabur saat akan dihentikan. Namun tim kami menurunkan Rigid Inflatable Boat (RIB) untuk mengejar dan kedua kapal tersebut berhasil ditangkap," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal mengangkut sekitar 4.500 kilogram ikan campur. Seluruh ABK berkewarganegaraan Vietnam telah diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.

"Penggunaan pair trawl sangat merusak ekosistem laut. Bukan hanya ikan besar yang tertangkap, tapi juga anak-anak ikan. Ini bisa membuat stok ikan habis,” ujarnya.

Adapun potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp152,8 miliar, termasuk potensi hasil tangkapan dan kerusakan ekosistem laut.

Kedua KIA tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Kami memastikan kegiatan pengawasan tidak kendor meski di tengah tantangan efisiensi anggaran," pungkasnya.

Penulis: Irvan Fanani