• Wed, Feb 2025

Indonesia Alihkan Pengawasan Kripto ke OJK Berdasarkan Peraturan Baru

Indonesia Alihkan Pengawasan Kripto ke OJK Berdasarkan Peraturan Baru

Industri kripto Indonesia telah memasuki babak regulasi baru seiring dengan transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


SERANTAUMEDIA - Industri kripto Indonesia telah memasuki babak regulasi baru seiring dengan transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peralihan ini, yang diformalkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2024, mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Peraturan tersebut mengamanatkan OJK untuk mengawasi aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, sementara Bank Indonesia (BI) mengemban tanggung jawab atas derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing.

Dengan adanya transisi ini, semua aktivitas terkait kripto—mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi—kini harus mematuhi peraturan OJK. Infrastruktur aset digital juga diharuskan mematuhi standar yang baru ditetapkan.

Anggota DPR secara umum menyambut baik langkah tersebut. Ahmad Najib Qodratullah, anggota Komisi XI DPR Indonesia, menggambarkan pengalihan kewenangan tersebut sebagai langkah positif menuju efisiensi regulasi dan stabilitas keuangan. Namun, ia menekankan perlunya harmonisasi kebijakan lintas lembaga.

"Mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti sangat penting. Standar regulasi yang seragam adalah kunci untuk memastikan transisi yang lancar," kata Najib pada hari Jumat.

Najib juga menyoroti tantangan potensial, seperti meningkatnya biaya operasional bagi perusahaan rintisan fintech, yang dapat menghambat inovasi. 

Ia mendesak regulator untuk memprioritaskan perlindungan konsumen dan transparansi transaksi guna mendukung pertumbuhan berkelanjutan di sektor tersebut.

OJK yang kini bertugas mengawasi industri kripto telah meluncurkan sejumlah langkah strategis. 

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawasan Teknologi Finansial, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjabarkan pendekatan bertahap yang melibatkan koordinasi erat dengan Bappebti dan pelaku industri.

“Semua persiapan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” kata Hasan dalam rapat dewan OJK beberapa waktu lalu.

Sebagai bagian dari kerangka regulasinya, OJK telah memperkenalkan pedoman baru berdasarkan Peraturan No. 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran No. 20 Tahun 2024, yang memberikan landasan hukum untuk perdagangan kripto. Selain itu, OJK berencana untuk menerapkan sistem pemantauan real-time yang canggih untuk aktivitas aset digital.

Regulator juga menerbitkan panduan transisi bagi pelaku usaha dan menyelenggarakan pelatihan intensif bagi stafnya untuk meningkatkan kemampuan pengawasan. 

Untuk menanggulangi potensi penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan lembaga penegak hukum.

Terakhir, OJK telah mengevaluasi bisnis kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip “know your entity” (KYE), sebuah langkah yang bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam industri.

Menurut Bappebti, jumlah investor kripto di Indonesia melampaui 17 juta pada tahun 2023, dibandingkan dengan 9 juta investor pasar saham. 

Nilai perdagangan aset kripto mencapai Rp 300 triliun ($19,6 miliar) pada tahun 2023, mencerminkan minat yang signifikan terhadap mata uang digital. *** (dmh)