LINGGA, SERANTAU MEDIA - Seorang pria berinisial KL dilaporkan ke Satreskrim Polres Lingga atas dugaan tindak pidana pencabulan. Korban merupakan seorang anak perempuan di bawah umur berinisial SN yang baru berusia tiga belas tahun.
Ibu korban berinisial NH melayangkan laporan resmi pada hari Minggu tanggal empat Januari lalu. NH mengaku tidak terima atas perbuatan pelaku karena kini sang anak mengalami trauma yang sangat mendalam.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kasus asusila tersebut. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan tindak lanjut intensif untuk memproses laporan dari saudari NH.
"Iya benar, pada 4 Januari 2026 kami telah menerima laporan terkait dugaan kasus asusila," kata Pahala, Selasa (13/1/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam saat korban berpamitan untuk bermain bersama rekannya. Ibu korban memberikan izin dengan syarat anaknya harus sudah kembali ke rumah sebelum pukul sepuluh malam.
"Hingga batas waktu yang ditentukan korban tak kunjung pulang sehingga membuat sang ibu merasa sangat khawatir," ujarnya.
NH kemudian memutuskan melakukan pencarian ke sejumlah lokasi di kawasan Dabo Singkep hingga ke wilayah pasar. Setelah mencari ke rumah kerabat, korban akhirnya ditemukan berada di sekitar kawasan Surau Raudhatul Jannah.
"Sang ibu melihat kerabat terlapor lari dari lokasi sebelum akhirnya mendengar teriakan dari arah belakang surau," ujarnya.
NH menemukan anaknya dalam kondisi memprihatinkan dengan pengakuan bahwa mulut korban sempat dibekap oleh pelaku. Korban diduga tidak dapat meminta pertolongan karena perlakuan kasar yang dilakukan pria berinisial KL tersebut.
Pelaku KL kini terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan serius oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lingga. (Rri/red)