• Thu, Jan 2026

Rencana Pinjaman Rp400 Miliar Pemprov Kepri, Ombudsman Beri Catatan Kritis

Rencana Pinjaman Rp400 Miliar Pemprov Kepri, Ombudsman Beri Catatan Kritis

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari


KEPRI, TNN - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merespons positif rencana Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). 

Langkah ini dinilai sebagai terobosan untuk mengatasi defisit anggaran dan menjaga keberlanjutan pembangunan di tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Meski mendukung, Ombudsman menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Dr. Lagat Siadari, menekankan agar dana pinjaman diprioritaskan untuk pelayanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan urusan sosial.

“Alokasi dana harus menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi ombudsman Kepri, (15/1/2026).

Ombudsman juga meminta Pemprov Kepri membuka informasi secara luas terkait program yang dibiayai, agar publik dapat ikut mengawasi. “Masyarakat berhak tahu dana sebesar itu digunakan untuk proyek apa di daerah mereka,” tambah Lagat.

Dari sisi hukum, rencana pinjaman harus mengacu pada PP Nomor 56 Tahun 2018, yang mensyaratkan persetujuan DPRD serta izin Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Nilai pinjaman maksimal 75 persen dari penerimaan murni APBD tahun sebelumnya.

“Pinjaman tidak boleh dijamin dengan aset atau pendapatan daerah, dan masa pengembalian tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur,” tegasnya.

Ombudsman Kepri juga mengingatkan agar tidak terjadi konflik kepentingan dengan pihak perbankan. Seluruh proses harus dikelola secara bersih, efektif, dan efisien agar pinjaman benar-benar menjadi solusi krisis anggaran tanpa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.***