• Thu, May 2025

Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Buka Peluang Lebih Besar Bagi UMKM

Revisi Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Buka Peluang Lebih Besar Bagi UMKM

Kepala LKPP memberikan arahan kepada pejabat tinggi madya dan pratama terkait terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (Foto: Humas LKPP)


JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Perpres nomor 46 Tahun 2025 sebagai pengganti Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres ini berlaku mulai April lalu.

Tujuan utamanya adalah menjadikan proses pengadaan di seluruh instansi pemerintah lebih terbuka, efisien, dan bertanggung jawab. Perubahan ini juga memperkuat dasar hukum pengadaan agar lebih cocok dengan kondisi pembangunan nasional, teknologi, dan strategi kebutuhan.

Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, menyatakan siap mendukung pelaksanaan Perpres baru dengan menyiapkan aturan turunannya dan panduan teknis untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Hendi menambahkan, perubahan ini bukan hanya soal administrasi. Ini bagian dari langkah besar dalam mewujudkan Asta Cita. Ia yakin, perbaikan ini akan membuat pengadaan menjadi lebih inklusif dan inovatif, serta membantu tercapainya pembangunan berkelanjutan dan tujuan nasional.

Dia juga mengatakan, perubahan Perpres ini menegaskan strategi nasional untuk memperkuat pemerintahan yang kompetitif dan dekat dengan masyarakat. Semangat nasional Asta Cita Presiden Prabowo tetap fokus pada peningkatan kualitas hidup, pemerataan pembangunan, dan penguatan ekonomi.

Perpres ini akan memudahkan proses pengadaan dan memberi peluang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Kebijakan afirmatif akan didorong untuk mendukung produk dalam negeri. Mekanisme e-procurement juga diperkuat agar prosesnya lebih terbuka, efisien, dan mudah diakses masyarakat.

Perpres 46/2025 merupakan langkah penting penanganan kebutuhan pengadaan yang semakin rumit. Tata kelola pengadaan harus lebih adaptif dan bertanggung jawab. Mari wujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai prinsip dan etika.

Peraturan ini dibuat melalui kolaborasi antara LKPP dengan Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kemendes PDTT, KemenPPN/Bappenas, KemenPUPR, dan Kemenperin.

Dokumen resmi Perpres nomor 46 Tahun 2025, sebagai perubahan kedua, bisa diunduh di laman jdih.lkpp.go.id.(kbrn/rri)