BENGKALIS, SERANTAU MEDIA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Kerja Riau menyita lahan perkebunan sawit seluas 749,6 hektar di kawasan RT/RW 06/012 Lahan II, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penyucian dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.
Pada rencana penyitaan yang dipasang, tertulis jelas bahwa lahan tersebut kini berada dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Satgas PKH melarang segala bentuk aktivitas memperjualbelikan maupun menguasai lahan tanpa izin resmi.
Seorang warga setempat, Atan, menjelaskan bahwa lahan perkebunan ratusan sawit hektar itu awalnya dibuka oleh seseorang berinisial MW, kemudian diserahkan kepada adiknya berinisial H yang membangun perusahaan bernama CV Hendri Padang.
“MW sendiri sudah berangkat ke Kalimantan untuk mengelola pertambangan nikel, sementara adiknya yang mengurus kebun sawit di sini,” ungkap Atan dalam sambungan telepon, Selasa (26/8/2025).
Sebelum penyitaan, H dikabarkan sempat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Karena tidak dapat membuktikan legalitas penguasaan lahan, akhirnya kebun sawit tersebut disita oleh Satgas PKH.
Atan berharap agar lahan yang sudah disita tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Kami berharap lahan sawit yang sudah disita Satgas PKH bisa diberdayakan untuk kelompok petani penduduk di Siak Kecil, supaya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegasnya.***