• Wed, Aug 2025

Satpol PP Pekanbaru Diminta Tertibkan Tiang Reklame Ilegal, DPRD Soroti Pengawasan dan PAD

Satpol PP Pekanbaru Diminta Tertibkan Tiang Reklame Ilegal, DPRD Soroti Pengawasan dan PAD

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera menertibkan tiang-tiang reklame yang melanggar aturan.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Tiang reklame tanpa izin atau yang tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi sorotan di Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan tiang-tiang reklame yang melanggar aturan.

Menurut Robin, keberadaan tiang reklame ilegal ini tak hanya merusak estetika kota tetapi juga menjadi potensi kehilangan PAD bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Waktu membangun itu kalau tidak ada izin, seharusnya dari awal sudah diantisipasi. Sekarang kita lihat tiang reklame ini cukup banyak dan tidak ada PAD-nya untuk kita," ungkap Robin pada Minggu (29/12/2024).

Ia menambahkan, banyak reklame yang berdiri di lokasi-lokasi strategis, seperti depan ruko, tanpa izin yang sah.

"Terkait anggaran, seharusnya Satpol PP dari awal sudah mengantisipasi. Jadi kita harapkan yang tidak punya izin, tidak bayar pajak ini harus segera ditindak. Untuk masalah Satpol PP, sampaikan ke Komisi I agar bisa kita bantu mengambil langkah-langkah," tegasnya.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama memproses tiang-tiang reklame ilegal. Namun, penertiban tersebut terkendala oleh besarnya anggaran yang dibutuhkan.

"Kami sudah memulai proses penertiban ini, tetapi memang membutuhkan biaya yang cukup besar. Itu menjadi tantangan tersendiri bagi kami," kata Zulfahmi.

Meski begitu, desakan dari DPRD diharapkan dapat mempercepat tindakan. Robin menyebut bahwa anggaran untuk mendukung penertiban ini perlu menjadi perhatian bersama.

Keberadaan tiang reklame ilegal di Pekanbaru sebenarnya bukan masalah baru. Namun, kurangnya pengawasan sejak awal pembangunan menjadi salah satu akar permasalahan.

"Ketika pembangunan berlangsung tanpa izin, mestinya langsung ada tindakan dari Satpol PP. Kalau ini dibiarkan, tentu merugikan kota," pungkasnya.