• Sat, Feb 2026

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi

Satpol PP Pekanbaru Tegaskan New Paragon Masih Disegel dan Dilarang Beroperasi


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru resmi menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim. 

Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 3 Februari lalu. Langkah tegas ini diambil menyusul polemik dugaan kontes kecantikan waria yang memicu reaksi publik.

Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menegaskan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penyelidikan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja sejak kasus mencuat ke publik.

“Kami bergerak cepat melakukan pendalaman, memanggil manajemen New Paragon serta pihak-pihak terkait, termasuk yang menyebarkan informasi di media sosial,” ujar Yuliarso, Sabtu (14/2/2026).

Hasil penyelidikan kemudian dibahas dalam rapat lintas instansi yang melibatkan DPMPTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Pekanbaru. Dari evaluasi tersebut disimpulkan adanya kelalaian pengawasan dari pihak manajemen sehingga memicu gangguan ketertiban umum dan keresahan masyarakat.

Satpol PP menilai pengelola tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terkait kewajiban menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan usaha.

Sebagai sanksi, operasional karaoke New Paragon dihentikan sementara hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Surat penghentian usaha juga telah dilayangkan secara resmi kepada manajemen.

Pemko Pekanbaru mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga situasi kota tetap kondusif.

Sebelumnya, video dugaan kontes kecantikan waria di New Paragon viral di media sosial dan menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat yang bahkan menggelar aksi di lokasi. Hingga kini, tempat hiburan tersebut masih belum diizinkan kembali beroperasi.(mcr /red)