JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025.
SEB tersebut resmi ditandatangani pada 11 Desember 2024 dan mengatur delapan poin utama untuk pengelolaan anggaran tersebut.
Langkah Strategis Pelaksanaan APBD 2025
Dalam SEB ini, Mendagri dan Menkeu menekankan langkah strategis untuk penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
"Ruang lingkup SEB ini adalah langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan APBD tahun 2025 atas alokasi anggaran Transfer ke Daerah tahun anggaran 2025 sesuai arahan Presiden RI dan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025," ujar Tito Karnavian.
Salah satu poin penting dalam SEB ini adalah arahan kepada kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang didanai dari Transfer ke Daerah hingga besaran anggaran yang dicadangkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Delapan Poin Penting dalam SEB
Berikut ini adalah delapan poin utama dalam SEB Mendagri dan Menkeu:
1. Pencadangan Anggaran
Sebagian Transfer ke Daerah, seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, dan Dana Tambahan Infrastruktur, harus dicadangkan untuk infrastruktur.
2. Prioritas Belanja Pegawai dan Operasional
Kepala daerah diminta memastikan belanja pegawai, operasional, dan kewajiban pembayaran pinjaman daerah tetap berjalan untuk menjaga pelayanan publik.
3. Dana Desa untuk Pengentasan Kemiskinan
Transfer ke Daerah berupa Dana Desa harus difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan.
4. Penetapan Besaran oleh Menteri Keuangan
Besaran Transfer ke Daerah yang dicadangkan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
5. Realokasi dan Penggunaan Dana
Dana yang dicadangkan dapat direalokasi atau digunakan sesuai prioritas yang ditentukan pemerintah pusat.
6. Penetapan APBD 2025
Penetapan APBD 2025 harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025.
7. Penyesuaian Perubahan Anggaran
Kepala daerah harus menyesuaikan perubahan penjabaran APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
8. Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa
Pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan harus ditunda hingga besaran anggaran tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.