PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Sebanyak 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dideportasi melalui Dumai, Sabtu (8/11/2025). Mereka sebelumnya ditahan di Malaysia dan kini difasilitasi pemulangan oleh BP3MI Riau.
“Dari total 44 orang PMI, tercatat 36 laki-laki dan 8 perempuan,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, Minggu (9/11/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar PMI tidak memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang sah, seperti paspor atau izin kerja resmi. Mereka berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural, tanpa melalui mekanisme penempatan yang diatur oleh pemerintah.
“Pelanggaran mereka didominasi tidak memiliki dokumen,” jelasnya.
Usai pemeriksaan, P4MI Dumai melakukan pendampingan registrasi IMEI di Bea Cukai serta memberikan layanan pelindungan, fasilitasi, dan informasi kepada seluruh PMI.
Para PMI kemudian ditempatkan sementara di Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI Kota Dumai untuk pendataan dan menunggu pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Selain itu, tercatat tiga orang PMI memerlukan perawatan khusus, yaitu Aedir asal Lombok Tengah, NTB mengalami gatal-gatal parah pada kulit. Kurniawan asal Rokan Hilir, Riau – menderita TBC dan Mariani asal Lombok Timur, NTB mengalami hipertensi,” ungkapnya.
Terkait maraknya pengiriman PMI ilegal ke luar negri, Fanny mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan iming-iming mudah bekerja ke luar negeri. Ia meminta masyarakat agar mengecek informasi bekerja di luar negeri di Dinas Tenaga Kerja maupun BP3MI terdekat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan berangkat kerja ke luar negeri kiranya bisa mencari informasi ke kantor dinas tenaga kerja setempat atau ke kantor BP3MI. Jangan mudah terbujuk atau langsung tertarik dengan ajakan atau iklan lowongan kerja yang saat ini banyak beredar di medsos, pastikan kebenarannya dengan melakukan cross check," ujarnya.(rri/red)