Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru yang terdiri dari Bawaslu, Polresta, dan Kejaksaan Negeri menggelar rapat koordinasi pada Sabtu, 14 September 2024. Rapat ini bertujuan mempersiapkan pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di Kota Pekanbaru.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, menyatakan bahwa potensi pelanggaran dalam setiap tahapan Pilkada menjadi fokus utama.
“Berkaca dari pemilihan umum yang telah lalu, banyak sekali potensi pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan berlangsung. Sebagian besar dapat diminimalisir melalui upaya pencegahan,” ujar Raja Inal.
Diskusi yang berlangsung di ruang rapat Sentra Gakkumdu ini juga dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan. Pertemuan ini membahas kesiapan menghadapi tahapan penting seperti penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, dan kampanye.
“Untuk saat ini, belum ada laporan atau temuan terkait pelanggaran. Namun, penting bagi kita untuk memahami Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan,” tambah Raja Inal.
Unsur kejaksaan mengimbau Bawaslu untuk mengeluarkan surat imbauan terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri. “Kami berharap Sentra Gakkumdu dapat menjaga integritas dan netralitas selama tahapan Pilkada berlangsung,” ungkap perwakilan kejaksaan.
Dari pihak kepolisian, disampaikan pentingnya menjaga situasi tetap damai dan kondusif, terutama menjelang tahapan kampanye. “Pada saat kampanye, kita harus jeli melihat pasal-pasal yang relevan untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan,” kata perwakilan kepolisian.
Dengan sinergi yang terjalin di Sentra Gakkumdu, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Kota Pekanbaru dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan.