• Fri, Aug 2025

Sindikat 'Sultan Biro Jasa' Pemalsu Dokumen Negara Dibongkar Polda Riau, Oknum Disdukcapil Terlibat

Sindikat 'Sultan Biro Jasa' Pemalsu Dokumen Negara Dibongkar Polda Riau, Oknum Disdukcapil Terlibat

Empat orang tersangka diamankan, termasuk seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Polda Riau membongkar praktik pemalsuan dokumen negara yang dijalankan oleh sindikat bernama 'Sultan Biro Jasa'.

Empat orang tersangka diamankan, termasuk seorang oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan akun media sosial milik RWY, pelaku utama dalam jaringan ini, yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi secara ilegal.

“Kasus ini terungkap pada 15 April 2025. RWY diketahui menawarkan jasanya tanpa izin resmi dan bahkan memiliki dua KTP dengan NIK berbeda,” ungkap Dikrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (30/4/2025).

Dokumen palsu yang ditawarkan termasuk KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah. Dari penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan empat orang yang terlibat dalam jaringan dengan peran yang berbeda-beda.

RWY ditangkap lebih dulu pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Ia diketahui menawarkan dua KTP atas nama fiktif seharga Rp5 juta dan satu buku nikah palsu senilai Rp2,5 juta.

“RWY ini otaknya. Dia menerima pesanan, memasarkan lewat media sosial, dan menjadi penghubung dengan pihak pencetak,” jelas Kombes Ade.

Keesokan harinya, tim menangkap FHS di Jalan Melati, Marpoyan Damai. Ia diketahui mencetak KTP palsu berdasarkan NIK yang dikirim oleh RWY, yang bersumber dari oknum Disdukcapil.

Sementara itu, RWT ditangkap pada Kamis dini hari (24/4) di Rumbai Pesisir.

“RWT ini mencetak buku nikah palsu dengan memesan blangko dari luar kota melalui Facebook,” ujar Ade.

Penangkapan terakhir dilakukan terhadap SHP, pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Ia terbukti menyuplai NIK palsu dan blanko KTP kosong kepada FHS serta menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) palsu.

“Ini yang paling memprihatinkan, ada oknum aparatur negara yang ikut bermain. SHP menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan data dan dokumen palsu,” tegas Kombes Ade.

Polisi menyita dua unit ponsel, satu set komputer, akun media sosial, dokumen palsu, serta sejumlah blangko identitas kosong.

Para tersangka mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan beragam pasal, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kombes Ade menekankan bahwa pemalsuan data pribadi bukan kejahatan sepele.

“Dampaknya bisa sangat serius, mulai dari pinjaman fiktif yang lolos BI checking, pembukaan rekening untuk penipuan, hingga penyalahgunaan identitas dalam pinjaman online ilegal,” katanya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pengurusan dokumen ilegal.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran pembuatan dokumen cepat atau murah. Uruslah dokumen melalui jalur resmi demi keamanan dan legalitas,” pungkas Ade.