• Tue, Feb 2025

Polda Riau Kumpulkan Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif: Deadline Pengembalian Akhir Januari 2025

Polda Riau Kumpulkan Penerima Aliran Dana SPPD Fiktif: Deadline Pengembalian Akhir Januari 2025

Secara mendadak, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumpulkan semua penerima aliran dana surat perianth perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Jumat (17/1/2025).


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Secara mendadak, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengumpulkan semua penerima aliran dana surat perianth perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Jumat (17/1/2025).

Pertemuan dilakukan tertutup di Ruang Medium, Gedung DPRD Riau.

Para penerima aliran dana surat perianth perjalanan dinas (SPPD) fiktif tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli, hingga Tenaga Harian Lepas (THL).

Dikumpulkan di Sekretariat DPRD Riau, mereka diminta untuk mengembalikan uang negara yang telah diterima.

Pertemuan dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, didampingi Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Prasetia Adi S dan Plt Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi.

"Kita sengaja mengumpulkan ASN, tenaga ahli hingga honorer di DPRD Riau yang mendapat aliran dana dari tindak pidana korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020 hingga 2021," ujar Ade.

Disebutkan Ade, pada pertemuan itu pihaknya menekankan agar penerima aliran dana untuk mengembalikan uang negara yang mereka terima.

"Nantinya, uang tersebut akan disita untuk jadi barang bukti dalam perkara," kata Ade lagi.

Diketahui, SPPD fiktif diterima tiga klaster yang terdiri dari ASN, Tenaga Ahli dan honorer. Mereka menerima uang dalam jumlah bervariasi,mulai dari 100 juta hingga 300 juta.

Pemanggilan dilakukan pada 401 saksi, yang hadir pada pertemuan ini sebanyak 297 orang.

"Kami berikan target pengembalian hingga akhir Januari ini. Kami harap mereka mengembalikan, kalau tidak akan dipertimbangkan untuk diproses," tegas Ade.

Ade mengatakan saat ini, penyidik telah menyita barang bukti uang dari kasus SPPD fiktif sebanyak Rp7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak.

Ditegaskan Ade, penyidikan perkara SPPD fiktif akan terus berlanjut, kendati Direktur Reskrimsus Polda Riau tidak lagi dijabat oleh Kombes Pol Nasriadi.

"Saya tegaskan, perkara akan tetap berlanjut. Justru kami akan mempercepat penyelesaian kasus. Kita menunggu hasil menghitungan ketugian negara dari BPKP ," tegas Ade. *** 

Penulis : Reynold Manurung