Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikkan usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun mulai tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi meningkatnya biaya hidup sekaligus memastikan pekerja dapat tetap produktif.