• Thu, Feb 2025

Tanjungpinang Tegaskan Aturan Ketat untuk Distribusi Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Tepat Sasaran

Tanjungpinang Tegaskan Aturan Ketat untuk Distribusi Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Tepat Sasaran

Distribusi LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini mengeluarkan surat rekomendasi yang mengatur operasional pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Aturan tersebut mencakup persyaratan teknis dan administratif yang wajib dipatuhi oleh para pengelola pangkalan gas, guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan bahwa distribusi LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina.

Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian diteruskan lagi ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke tangan konsumen.

“Distribusi gas LPG 3 kilogram hanya diperbolehkan melalui SPPBE yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen,” ujar Siska.

Siska menekankan bahwa konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kilogram adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Data penerima subsidi ini berasal dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang.

Pengawasan ketat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penjualan gas bersubsidi di pengecer atau warung.

“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 kilogram,” tegasnya.

Disdagin telah melakukan survei lapangan untuk memantau peredaran gas LPG dan telah memberikan teguran kepada beberapa pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan yang ada.

Mereka diingatkan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Terkait kebijakan baru Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengizinkan pengecer menjual LPG 3 kilogram, Disdagin Tanjungpinang menyambut baik langkah tersebut namun mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pertamina untuk menyusun SOP dan aturan yang harus diterapkan bagi pengecer gas LPG 3 kilogram. Kami ingin memastikan distribusi yang tepat, sesuai dengan peruntukan subsidi,” ungkap Siska.

Selain itu, Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 kilogram.

Di antaranya adalah KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.

Pangkalan gas yang baru dibuka harus memenuhi standar jarak, yakni minimal 500 meter dari agen gas terdekat, dilengkapi dengan ventilasi udara yang baik, serta memiliki tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.

Soal harga, Siska juga menegaskan bahwa Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung.

Pengecer yang menjual lebih dari harga tersebut diwajibkan untuk memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi yang tidak boleh lebih dari Rp2.000.

“Harga LPG 3 kilogram tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual lebih dari itu, hingga Rp21.000. Kami akan terus mengawasi,” tukasnya.