TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengajukan enam tradisi budaya lokal untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Nasional tahun 2025.
Salah satu tradisi yang paling mendesak untuk dilestarikan adalah ritual Pijak Tanah Mekah, yang kini mulai terancam punah.
Enam tradisi yang diusulkan meliputi Astakona, Cara Bekain Perempuan Melayu, Aqikah, Baju Potong Cina, Baju Gunting Pahang, dan Upacara Pijak Tanah Mekah.
Menurut Raja Anwar, salah satu tokoh masyarakat di Tanjungpinang, Pijak Tanah Mekah memiliki makna mendalam dan menjadi bagian penting dari identitas budaya Melayu setempat.
"Sebelum cucu saya menginjak tanah, saya anjurkan anak saya untuk membawanya ke Masjid Raya Sultan Riau Penyengat guna melaksanakan ritual Pijak Tanah Mekah. Ini warisan budaya yang patut kita jaga," ujarnya, Sabtu (12/4/2025).
Ritual Pijak Tanah Mekah sendiri diperkirakan sudah berusia hampir dua abad. Tradisi ini biasanya dilakukan untuk pertama kalinya saat seorang anak mulai menginjakkan kakinya di bumi, sebagai simbol pemberian doa dan keberkahan. Namun, kini pelaksanaannya semakin jarang ditemui di tengah perubahan zaman.
Pamong Budaya Madya Disbudpar Tanjungpinang, Syafaruddin, menegaskan pentingnya menjaga kelestarian tradisi tersebut.
Ia menyebutkan bahwa Pijak Tanah Mekah bukan hanya sekadar seremoni adat, melainkan sebuah upacara sakral yang mengandung nilai spiritual mendalam.
"Ini adalah warisan yang sangat sakral dan harus terus dihidupkan agar tidak hilang ditelan zaman. Meski biasanya dilakukan pada dua hari raya besar, sebenarnya bisa saja dilaksanakan kapan pun sesuai kesiapan keluarga," kata Syafaruddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Arman Fadli, menjelaskan bahwa pengusulan keenam tradisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat identitas budaya lokal di tengah arus modernisasi.
Ia berharap tradisi-tradisi tersebut dapat segera diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda.
"Kami ingin generasi muda Tanjungpinang tetap mengenal dan bangga terhadap tradisi leluhur mereka. Melalui pengajuan ini, kami berupaya memastikan bahwa budaya kita tetap hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi," ujar Arman.
Pengusulan ini merupakan bagian dari program pelestarian budaya daerah yang secara aktif dilakukan Disbudpar Tanjungpinang setiap tahunnya.
Jika disetujui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka tradisi-tradisi tersebut akan mendapatkan perlindungan resmi sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional Indonesia.