JAKARTA, SERANTAU MEDIA — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan Trans7 dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored.
Keputusan ini diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 6 P3 serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), dan Pasal 16 ayat (1) serta ayat (2) huruf (a) dalam SPS.
Dalam aturan itu ditegaskan, lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi, serta dilarang menayangkan konten yang melecehkan atau merendahkan lembaga pendidikan.
Secara spesifik, Pasal 16 ayat (2) huruf (a) menegaskan bahwa penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok atau merendahkan pendidik maupun pengajar.
Program tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip penyiaran yang menjunjung tinggi nilai moral, pendidikan, dan keberagaman bangsa,” tegas Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, usai memimpin Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar KPI Pusat, Selasa malam (14/10).
Ubaidillah mengungkapkan, KPI menerima banyak aduan dari masyarakat, khususnya dari kalangan pesantren dan organisasi keagamaan, yang merasa tersinggung dan keberatan dengan tayangan tersebut. Tayangan Xpose Uncensored edisi 13 Oktober 2025 itu dinilai mendistorsi kehidupan pesantren, santri, serta sosok kiai yang menjadi panutan umat.
“Kehadiran tayangan yang menyudutkan pesantren jelas melukai banyak pihak. Kyai dan pesantren bukanlah objek yang pantas dijadikan bahan olok-olok. Di pesantren ada adab, kasih sayang, dan nilai perjuangan panjang dalam sejarah kemerdekaan bangsa,” ujar Ubaidillah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, KPI Pusat telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait konten tersebut. Dalam pertemuan tersebut, KPI meminta Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren, santri, dan komunitas keagamaan lainnya.
“Kami berharap Trans7 segera melakukan koreksi dan memperbaiki sistem editorialnya. Program penyiaran seharusnya berfungsi memperkuat integrasi nasional, bukan sebaliknya,” tambah Ubaidillah seperti dikutip dari Republika.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi KPI agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.***

-
Gubernur Ansar Berpesan Agar Santri Juga Kuasai Sains dan Teknologi Selain Ilmu Agama
22 Oct, 2025 22 views -
-
-
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy