• Mon, May 2026

Tertangkap Basah Bawa Ekstasi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Sebuah KTV

Tertangkap Basah Bawa Ekstasi, Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Sebuah KTV


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA  - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial WN (18) di sebuah tempat hiburan malam (KTV) di kawasan Duri Barat.Ia sempat mencoba membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi, namun aksinya itu justru tertangkap basah oleh aparat kepolisian. 

Aksi penangkapan ini terjadi pada Sabtu (2/5/2026) dini hari, saat jajaran Polsek Pinggir tengah melakukan pengembangan kasus di Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau. Wilayah hukum Polres Bengkalis ini memang tengah menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan WN bermula dari kecurigaan tim opsnal yang sedang berada di lokasi KTV tersebut. 

"Saat petugas melakukan pemantauan, gerak-gerik WN terlihat sangat gelisah hingga akhirnya ia nekat melemparkan sebuah bungkusan tisu ke lantai untuk menghilangkan jejak," kata Fahrian Senin (4/5/2026).

Petugas yang sigap langsung mengamankan bungkusan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara mendalam di hadapan pelaku. Benar saja, di dalam lipatan tisu tersebut ditemukan satu butir pil yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor mencapai 0,32 gram yang siap dikonsumsi.

"Dalam proses interogasi singkat di tempat kejadian, WN tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," jelasnya.

Ia membeberkan bahwa pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Selain menyita butiran ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 13 milik tersangka. Ponsel tersebut diduga kuat menjadi alat komunikasi utama dalam transaksi atau aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pemuda pengangguran tersebut.

Guna memperkuat bukti keterlibatan pelaku, petugas melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa WN positif mengandung amphetamine. 

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ucap Fahrian.

Atas tindakan tersebut, WN kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian juga terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.***