SERANTAUMEDIA - Kepolisian Indonesia pada hari Minggu menahan seorang warga negara Ukraina menyusul penangkapannya di Thailand atas dugaan mengoperasikan laboratorium narkoba ilegal di Bali.
Roman Nazarenko ditangkap oleh otoritas Thailand di Bandara Internasional U-Tapao Rayong di provinsi Rayong, Thailand pada hari Kamis saat ia berusaha menaiki pesawat menuju Dubai, kata seorang polisi Indonesia.
Setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Bangkok, Nazarenko diekstradisi ke Indonesia dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang sekitar pukul 18.30 pada hari Minggu, menurut Brigjen Mukti Juharsa, direktur divisi antinarkoba di markas besar Kepolisian Nasional.
"Setelah serah terima dari aparat keamanan Thailand selesai, RN langsung diterbangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku," kata Mukti saat jumpa pers di bandara, menyebut tersangka dengan inisial namanya. “Dia diduga dalang dari laboratorium narkoba itu.”
Nazarenko didakwa membiayai dan mengelola laboratorium narkoba yang menyamar sebagai vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali. Laboratorium tersebut diduga memproduksi metamfetamin dan membudidayakan ganja menggunakan teknik hidroponik.
Polisi Indonesia menggerebek vila tersebut pada bulan Mei dan menangkap tiga warga negara asing lainnya yang terlibat dalam produksi obat-obatan terlarang. Para tersangka dilaporkan telah mengoperasikan laboratorium gelap di vila tersebut selama dua tahun sebelum penggerebekan.
Pihak berwenang meyakini operasi itu merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional, dan penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kolaborator tambahan dan melacak distribusi narkoba yang diproduksi di fasilitas tersebut.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada September 2024 saat polisi di Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram ganja ke Belanda.
Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke sebuah vila di Bali tempat jaringan internasional membudidayakan ganja secara diam-diam. ***