PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kawasan rawan peredaran narkoba di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sabtu malam (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Lokasi yang kerap disebut warga sebagai “kampung narkoba” itu digerebek setelah polisi menerima laporan akurat dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Gang Suri Tauladan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, sebagai langkah cepat memutus mata rantai peredaran barang haram.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga bagian dari jaringan pengedar, yakni Rafi (27) warga Sukajadi, Burhan alias Dabur (38) warga Senapelan, dan Riki (39) warga setempat. Ketiganya tak berkutik saat petugas mengepung lokasi.
Selain itu, delapan orang lainnya yang berada di sekitar lokasi turut diamankan karena diduga sebagai pengguna narkotika. Seluruhnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan bermula saat tim mengamankan Riki di sebuah rumah di simpang Gang Suri Tauladan,” ujar Kompol Jacub, Senin (19/1/2026).
Meski penggeledahan terhadap Riki yang disaksikan Ketua RT dan warga tidak menemukan narkotika, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah target utama.
Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap Rafi dan Dabur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,11 gram, puluhan plastik klip kosong, sembilan kaca pirex, serta uang tunai Rp660.000 yang diduga hasil transaksi.
Polisi juga menyita sejumlah ponsel milik para tersangka sebagai barang bukti pendukung, guna menelusuri komunikasi dan jaringan peredaran narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan awal, Rafi mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Amek yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Jacub.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(MCR)